SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
Bahasa Indonesia adalah bahasa kesatuan negara Republik Indonesia, dan menjadi bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bahasa Indonesia adalah gabungan bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang digunakan sebagai lingua franca saat awal abad penanggalan modern.
Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum kemerdekaan
Sejarah mengisahkan bahwa bangsa Indonesia menjadikan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan bangsa. yang di mulai dengan adanya Kerajaan Sriwijaya (abad ke-7 Masehi) yang menggunakan bahasa Melayu (Melayu Kuna) sebagai bahasa kerajaan.
Hal ini diketahui dari beberapa prasasti, seperti :
- Tulisan yang ada di batu nisan di Minye Tujoh, Aceh tahun, 1380 M.
- Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang, tahun 683.
- Prasasti Talang Tuwo, di Palembang, tahun 684.
- Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, tahun 686.
- Prasasti Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, tahun 688.
Abad ke-15 bahasa Melayu dianggap sebagai bahasa resmi karena dipakai oleh Kesultanan Malaka, disebut dengan bahasa Melayu Tinggi. Tetapi hanya digunakan oleh kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Jawa, dan Semenanjung Malaya.
Akhir abad ke-19, terbentuklah bahasa indonesia yang mulai terpisah dari bahasa melayu secara perlahan, yang digunakan untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi, tetapi pada saat itu belum banyak orang yang mengunakanya sebagai bahasa ibu.
Pertengahan 1800-an, Alfred Russel Wallace menuliskan buku yang berjudul Malay Archipelago yang berceritakan tentang “penghuni Malaka telah memiliki suatu bahasa tersendiri yang bersumber dari cara berbicara yang paling elegan dari negara-negara lain, sehingga bahasa Melayu adalah yang Bahasa yang digunakan di seluruh Hindia Belanda.”
Awal abad ke-20, bahasa Melayu pecah menjadi dua. Di tahun 1901, Indonesia di bawah Belanda yang menggunakan ejaan Van Ophuijsen sedangkan pada tahun 1904 Malaysia di bawah Inggris menggunakan ejaan Wilkinson.
Perkembangan Bahasa Indonesia Setelah Kemerdekaan
Dengan menyebarmya Bahasa Melayu ke seluruh negri serta menyebarnya agama islam. juga berkembangnya bahasa melayu sebagai bahasa penghubung antar pulau, antar suku, antar pedagang, dan antar kerajaan, membuat tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia. dengan adanya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, ini adalah bukti yang mengiikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yang semuanya dengan nama indonesia.
Adapun isi dari sumpah pemuda itu adalah sebagai berikut:
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Dengan adanya sumpah pemuda, Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa persatuan.“
Peristiwa-peristiwa penting dalam perkembangan bahasa Indonesia
- Tahun 1901 disusunnya ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. van Ophuijsen yang dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
- Tahun 1908 Pemerintah mendirikan badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Balai tersebut digunakan untuk membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
- Tanggal 28 Oktober 1928 adalah hari yang paling menentukan dalam perkembangan bahasa Indonesia, karena pada tanggal itulah para pemuda mamancangkan tonggak untuk perjalanan bahasa Indonesia.
- Tahun 1933 resmi didirikan angkatan sastrawan muda yang dinamakan sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
- Tanggal 25-28 Juni 1938 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Yang menyimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia.
- Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar RI 1945, yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (Pasal 36).
- Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti Ejaan van Ophuijsen sebelumnya.
- Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1954 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. ini adalah suatu perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia.
- Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) di hadapan sidang DPR dengan Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972.
- Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia .
- Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1978 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda yang ke-50 yang memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
- Tanggal 21-26 November 1983 diadkannya Kongres bahasa Indonesia IV di Jakarta. Yang di putuskan agar pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan, agar amanat untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
- Tanggal 28 Oktober s.d. 3 November 1988 diadakannya Kongres bahasa Indonesia V di Jakarta yang dihadiri oleh tujuh ratus ahli bahasa Indonesia , serta tamu dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
- Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1993 diadaknnya Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta . dengan peserta sebanyak 770 ahli bahasa dari Indonesia dan 53 tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Syarikat. Yang mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, dan mengusulkan agar disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
- Tanggal 26-30 Oktober 1998 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia VII yang diadakan di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Para anggota terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli yang mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra.
- Bertugas memberikan nasihat kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta berupaya meningkatan status kelembagaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia (Ejaan Yang Disempurnakan)
Ejaan adalah cara, aturan untuk menuliskan kata-kata dengan huruf menurut ilmu bahasa yang ditetapkan. Dengan adanya ejaan, diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai aturan-aturan yang ada. Sehingga terbentuklah kata dan kalimat yang enak didengar, dipergunankan dalam komonikasi sehari hari.
Penyempurnaan ejaan bahasa Indonesia terdiri dari :
Ejaan van Ophuijsen
Pada tahun 1896 Charles Van Ophuijsen, Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim menyusun ejaan ini. Ejaan yang kemudian dikenal dengan nama ejaan van Ophuijsen itu resmi diakui pemerintah kolonial pada tahun 1901. Ciri-ciri dari ejaan ini yaitu:
- Huruf [ ï ] digunakan untuk membedakan antara huruf [ i ] sebagai akhiran seperti [ mulaï ] dengan [ ramai ]. Dan untuk menulis huruf [ y ] seperti [ Soerabaïa ].
- Huruf [ j ] digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ jang, pajah, sajang ].
- Huruf [ oe ] digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ goeroe, itoe, oemoer ].
- Tanda yang diakri [ tik ], seperti koma ain dan tanda trema. Digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ ma’moer, ’akal ]
Tanggal 17 Maret 1947 digunakannya Ejaan Republik (edjaan repoeblik) yang kemudian ejaan ini disebut dengan nama edjaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Ejaan ini mengganti Ejaan Van Ophuijsen yang mulai berlaku pada tahun 1901.
- Huruf [ oe ] diganti dengan u pada kata-kata seperti [ guru, itu, umur ].
- Bunyi yang jelas yang ditulis dengan [ k ] pada kata-kata [ tak, pak, rakjat ].
- Kata ulang ditulis dengan angka [ 2 ] seperti pada [ kanak2, ber-jalan2 ].
- Awalan [ di- ] ditulis dengan kata yang mendampinginya seperti [ dibeli ].
Pada tanggal 23 Mei 1972 Mashuri Saleh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Ditandai dengan merubah nama jalan di depan kantor departemennya , dari [ Djl. Tjilatjap ] menjadi [ Jl. Cilacap ].
Ejaan Melindo
Pada tahun 1959 diputuskan Perjanjian Persahabatan Indonesia dan Malaysia yang berusaha menyatuan sistem ejaan dengan huruf Latin di Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. Sistem inilah yang disebut dengan Ejaan Melindo. Tetapi sistem ini tidak sampai diterapkan.
Ejaan Yang Disempurnakan
Tanggal 23 Mei 1972, ditandatangani keputusan bersama oleh Menteri Pelajaran Malaysia, Tun Hussien Onn dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. yang berisi tentang persetujuan Ejaan Yang Disempurnakan.
Tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan yang lebih luas. Dan memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah” dengan surat keputusan No. 0196/1975 .
Perbedaan-perbedaan antara EYD dengan ejaan sebelumnya adalah:
- [ tj ] menjadi [ c ] : tjutji –> cuci
- [ dj ] menjadi [ j ] : djarak –> jarak
- [ oe ] menjadi [ u ] : oemoem –> umum
- [ j ] menjadi [ y ] : sajang –> sayang
- [ nj ] menjadi [ny ] : njamuk –> nyamuk
- [ sj ] menjadi [ sy ] : sjarat –> syarat
- [ ch ] menjadi [ kh ] : achir –> akhir
- awalan [ di- ] dan kata depan [ di ] dibedakan penulisannya. kata depan [ di ] pada contoh [ di rumah ], penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara [ di- ] pada [ dibeli ], ditulis dengan kata yang mengikutinya
TAHAP - TAHAP KEPUTUSAN KONGRES BAHASA INDONESIA MULAI DARI YANG PERTAMA Solo, 25--27 Juni 1938 SAMPAI KEPUTUSAN KONGRES BAHASA INDONESIA KELIMA Jakarta, 28 Oktober─3 November 1988
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA PERTAMA
Solo, 25--27 Juni 1938
1. Kongres pada umumnya setuju mengambil kata-kata asing untuk ilmu pengetahuan. Untuk ilmu pengetahuan yang sekarang, Kongres setuju jika kata-kata itu diambil dari perbendaharaan umum.
2. Sepanjang pendapatan Kongres, sudah ada pembaruan bahasa yang timbul karena ada cara berpikir yang baru, oleh sebab itu memang perlu mengatur pembaharuan itu.
3. Kongres berpendapatan bahwa gramatika yang sekarang tidak memuaskan lagi dan tidak menuntut wujud bahasa Indonesia karena itu perlu menyusun gramatika baru, yang menurut wujud bahasa Indonesia.
4. Ejaan baru tidak perlu diadakan, sampai Kongres mengadakan ejaan sendiri, bahwa ejaan yang sudah berlaku, yaitu ejaan van Ophuysen sementara boleh diterima, tetapi karena mengingat kehematan dan kesederhanaan, perlu dipikirkan perubahannya, karena berharap :
a. Supaya orang Indonesia selalu memakai ejaan yang tersebut.
b. Supaya fractie Nasional di Volksraad mendesak Pemerintah untuk memakai ejaan seperti yang dimaksudkan oleh Kongres.
c. Supaya perhimpunan kaum guru suka membantu putusan Kongres.
5. Menurut pendapatan Kongres, sudah waktunya para wartawan berdaya upaya mencari jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa yang dipakai dalam persuratkabaran
6. Kongres Bahasa Indonesia memutuskan bahwa Kongres berpendapatan dan menganjurkan supaya di dalam perguruan menengah diajarkan juga ejaan internasional.
7. Kongres berpendapatan dan mengeluarkan pengharapan: Pertama mengeluarkan penghargaan supaya menunjang usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia yang sah dan bahasa untuk undang-undang negeri.
8. Kongres Bahasa Indonesia memutuskan: supaya diangkat suatu komisi untuk memeriksa persoalan mendirikan Institut Bahasa Indonesia dan Kongres mengharap supaya mengumumkan pendapatan komisi mengenai hal tersebut.
9. Kongres berpendapatan, untuk kemajuan masyarakat Indonesia, penyelidikan bahasa dan kesusasteraan dan kemajuan kebudayaan bangsa Indonesia, perlu didirikan Perguruan Tinggi Kesusasteraan dengan selekaslekasnya.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KEDUA
Medan, 28 Oktober─2 November 1954
Untuk melaksanakan Kongres Bahasa Indonesia Kedua ini disusun Panitia Penyelenggara sebagai berikut :
Ketua : Sudarsana
Wakil Ketua : Dr. Slametmuljana
Panitera I : Mangatas Nasution
Panitera II : Drs. W.J.B.F. Tooy
Panitera III : Nur St. Iskandar
Anggota : Pudjowijatno
Pudjowijatno
Amir Hamzah Nasution
La Side
Keputusan Resmi Kongres Bahasa Indonesa Kedua itu secara lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini.
1. Keputusan Seksi A: Dasar-Dasar Ejaan Bahasa Indonesia dengan Huruf Latin. Memutuskan hal-hal berikut :
a. Mengusulkan kepada Pemerintah mengadakan suatu Badan Kompeten yang diakui oleh Pemerintah untuk menyiapkan tata bahasa secara normatif dan deskriptif yang lengkap.
b. Menyetujui agar usulan-usulan dari Badan Kompeten dapat diterima dengan baik oleh Pemerintah.
c. Menyetujui sedapat-dapatnya menggambarkan 1 fonem dengan 1 tanda (huruf).
d. Menyetujui menyerahkan penyelidikan dan penetapan dasar2 ejaan selanjutnya kepada suatu badan kompeten yang diakui oleh Pemerintah.
e. Menyetujui agar ejaan untuk kata-kata asing yang terpakai dalam bahasa Indonesia ditetapkan sesungguh penyusunan ejaan bahasa Indonesia asli terlaksana, dengan pengertian bahwa untuk kata-kata Arab diadakan kerja sama dengan Kementerian Agama.
f. Mengusulkan ejaan itu ditetapkan dengan undang-undang.
2. Keputusan Seksi B: Bahasa di dalam Perundang-ndangan dan Administrasi.
a. Mengadakan pembetulan/penyempurnaan, yang dipandang perlu dalam bahasa Indonesia di dalam Undang-undang.
b. Memeriksa bahasa rancangan Undang-Undang Darurat, dan Peraturan-Peraturan Negara yang lain, sebelum ditetapkan.
c. Menjaga supaya istilah- istilah hukum bersifat tetap, terang, dan jangan berubah sebelum mendapat persetujuan Panitia tersebut.
d. Ditetapkannya bahasa hukum Indonesia. Sehingga persoalan-persoalan mengenai bahasa Indonesia pada umumnya pula terhadap dan pengaruh pada bahasa hukum (termasuk pula bahasa perundang-undangan dan bahasa administrasi) kita.
e. Adalah satu keuntungan besar dalam sejarah kebudayaan bangsa kita bahwa sebagai salah satu hasil revolusi bangsa Indonesia telah dapat ditetapkan satu bahasa kesatuan dan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
3. Keputusan Seksi C: Bahasa Indonesia sebagai Bahasa ilmiah dan Kamus Etimologi Indonesia.
a. Mengenai Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah Kongres berpendapat :
· Bahasa Indonesia dalam pertumbuhan dan perkembangannya ke arah kesempurnaan, tidaklah mengalami banyak kesulitan dalam pemakaiannya sebagai bahasa ilmiah.
· Perlu diciptakan iklim dan suasana sedemikian rupa sehingga bahasa tersebut dapat berkembang secaramulkus sempurna.
· Iklim dan suasana tersebut hanya mungkin ada jika ditetapkan dengan tegas politik bahasa sebagai tindakan organik terhadap Pasal 4 UUDS yang berbunyi, "Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia". Di dalam politik itu sekurangkurangnya harus ditetapkan usaha-usaha yang nyata dalam rangka pembangunan nasional.
b. Untuk memperlengkap kata-kata yang diperlukan dalam dunia ilmu pengetahuan dan kebudayaan, maka Kongres Bahasa Indonesia menganjurkan hal-hal berikut :
· Istilah-istilah yang biasa dipakai saat ini harus diakui.
· Istilah yang telah disiarkan oleh Komisi Istilah supaya disaring pengertian keseluruhannya, tidak hanya penerjemahan kata-kata bagiannya.
· Semua istilah internasional dalam lapangan ilmiah dan kebudayaan diterima dengan ketentuan diselaraskan dengan lisan Indonesia, apabila perlu dan tidak merusak pengertiannya.
· Untuk memperkaya perbendaharaan kata bahasa Indonesia, hendaklah diambil kata-kata dari bahasa daerah dan bahasa yang serumpun.
c. Menganjurkan supaya para sarjana Indonesia mengadakan pertemuan untuk membahas ilmu pengetahuan dalam lapangannya dengan memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, dan mengarang buku tentang keahliannya dalam bahasa Indonesia.
d. Menganjurkan kepada pemerintah untuk meberikan penghargaan dan honorarium yang cukup menarik untuk setiap karangan dan hasil keahlian dan kesusasteraan yang diterima.
e. Mengadakan perpustakaan untuk semua sekolah dan masyarakat yang cukup lengkap.
4. Keputusan Seksi D1: Bahasa Indonesia dalam Pergaulan Sehari-hari
a. Dalam kehidupan sehari-hari diusahakan dan diutamakan pemakaian Bahasa Indonesia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
b. Melakukan usaha penyempurnaan bahasa Indonesia sebagai acara penting dalam rangka pembangunan nasional.
c. Politik bahasa mampu mengatur kedudukan Bahasa Indonesia dan menghubungkan dengan bahasa-bahasa daerah, baik di sekolah, sejak dari sekolah rendah sampai ke perguruan tinggi ataupun di dalam masyarakat.
d. Mengadakan bimbingan yang nyata pada pertumbuhan dan pembinaan bahasa Indonesia guna memudahkan perkembangan bahasa Indonesia.
e. Menganjurkan supaya dibentuk suatu Lembaga Bahasa Indonesia yang antara lain dapat diberi tugas masing-masing.
f. Mengadakan penelitian dan pengawasan yang saksama oleh Lembaga Bahasa Indonesia dan Pemerintah untuk menjamin pemakaian Bahasa Indonesia yang baik pada lembaga-lembaga tertentu.
5. Keputusan Seksi D2: Bahasa Indonesia dalam Prosa dan Puisi
a. Bahwa bahasa Indonesia dalam kesusasteraannya lebih banyak variasinya dari bahasa Melayu dalam seni prosa dan puisinya. Meskipun begitu masih banyak jenis kesusasteraan Melayu klasik yang patut menjadi perhatian, bahkan mungkin menjadi perangsang bagi perkembangan kesusasteraan bahasa Indonesia.
b. Perlu diadakan Balai Penerjemahan Sastra yang bertugas mengusahakan terjemahan hasil-hasil sastra dunia dan sastra daerah Indonesia.
c. Perlu dilakukan penyelidikan yang luas dan mendalam tentang kesusasteraan bahasa-bahasa Indonesia dan hasil kesusasteraan bahasa-bahasa tetangga.
d. Perlu diterbitkan naskah kepustakaan Melayu klasik di samping hasil-hasil kesusasteraan Indonesia modern.
e. Perlu diwujudkan perpustakaan kesusasteraan yang lengkap di sekolah, baik rendah, lanjutan maupun seterusnya.
f. Perlu ada usaha menggiatkan tunas muda kesusasteraan Indonesia, antaranya sekolah sandiwara, deklamasi, dan sebagainya.
6. Keputusan Seksi E: Fungsi di dalam Pers, Bahasa Indonesia dalam Pers dan Bahasa Indonesia dalam Penyiaran Radio
a. Bahasa Indonesia di dalam pers dan radio tak dapat dianggap sebagai bahasa yang tak terpelihara dan rusak.
b. Bahasa Indonesia di dalam pers dan radio adalah bahasa masyarakat umum yang langsung mengikuti pertumbuhan sebagai fungsi masyarakat.
c. Pers dan radio hendaknya sedapat mungkin berusaha memperhatikan tata bahasa yang resmi.
d. Menganggap agar dianjurkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pers dan radio dengan Balai-Balai Bahasa.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KETIGA
Jakarta, 28 Oktober─3 November 1978
Keputusan berupa kesimpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungan dengan masalah pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan :
1. Kebijaksanaan kebudayaan, keagamaan, sosial, politik, dan ketahanan nasional
2. Bidang pendidikan
3. Bidang komunikasi
4. Bidang kesenian
5. Bidang linguistik
6. Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut :
a. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Kebijaksanaan Kebudayaan, Keagamaan, Sosial, Politik, dan Ketahanan Nasional.
b. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Pendidikan.
c. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Komunikasi.
d. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Kesenian.
e. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dengan kaitannya dengan Bidang Linguistik.
f. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Ilmu dan Teknologi.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KEEMPAT
Jakarta, 21─26 November 1983
Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengambil keputusan yang berupa kesimpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungan dengan masalah-masalah dalam bidang bahasa, pengajaran bahasa, dan pembinaan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, yaitu:
· Sarana komunikasi pemerintahan dan kemasyarakatan
· Sarana pengembangan kebudayaan
· Sarana pendidikan dan pengajaran, termasuk wajib belajar
· Sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut :
1. Bidang Bahasa
a. Sebagai alat komunikasi, bahasa Indonesia telah memiliki poros inti yang cukup besar dan cukup terpadu, yang memungkinkan manusia dari satu latar belakang bahasa di Tanah Air berkomunikasi dengan manusia dari latar belakang bahasa yang lain.
b. Sebagai alat penyebar ilmu, semakin banyaknya buku ilmu pengetahuan tingkat tinggi yang ditulis dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
c. Sebagai alat pengungkap rasa dan ilmu yang tumbuh dan terus berkembang, bahasa Indonesia tentu saja tidak terhindar dari sentuhan dan pengaruh masyarakat yang memahaminya, baik berupa perubahan nilai dan struktur maupun berupa tingkah laku sosial lainnya.
Dengan demikian ada caranya tersendiri untuk mengatasi hal-hal di atas, antara lain :
a. Perlu segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai tata bahasa acuan yang lengkap dengan memperhatikan berbagai ragam bahasa Indonesia, baik ragam tulis maupun ragam lisan.
b. Perlu segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya bentuk-bentuk leksikon tetapi juga lafal yang dianggap baku, kategori sintaksis setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lebih lengkap. Jika mungkin, kamus ini perlu dilengkapi dengan gambar dan keterangan mengenai asal kata.
c. Perlu dipergiat penulisan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya bahasa nasional.
d. Semua mahasiswa harus mendapat latihan keterampilan menulis karya ilmiah dalam bahasa Indonesia.
e. Perlu ditetapkan pedoman trranslitterasi kata-kata Arab ke dalam huruf Latin bahasa Indonesia.
2. Pengajaran Bahasa
a. Tercapainya pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efisien dalam komunikasi, yaitu pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b. Tercapainya pemilikan keterampilan yang baik dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pengetahuan yang sahih.
c. Tercapainya sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan rasa tanggung jawab, yang tampak dari perilaku sehari-hari.
Sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, bahasa Indonesia yang diajarkan adalah :
· Bahasa dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik ragam lisan maupun ragam tulis.
· Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa kebudayaan, yang berfungsi sebagai bahasa modern.
· Sebagai bahasa pengantar, penalaran, dan pengungkap pengembangan diri, bahasa Indonesia yang dipakai di lembaga pendidikan mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :
1.) Mempunyai kemampuan menjalankan tugas sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien, yaitu mempunyai kemampuan menyampaikan informasi secara tepat dengan berbagai konotasi.
2.) Mempunyai bentuk estetis.
3.) Mempunyai keluwesan sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru.
4.) Mempunyai ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan.
Dengan demikian ada caranya tersendiri untuk mengatasi hal-hal di atas, antara lain :
a. Diusulkan agar mutu pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan ditingkatkan.
b. Perlu menyusun pola kebijaksanaan nasional kebahasaan agar kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran lebih diperjelas lagi.
c. Pengajaran sastra Indonesia harus lebih ditekankan agar membantu terlaksananya unsur humaniora dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan.
d. Bahan pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis.
e. Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia hendaklah memanfaatkan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan pada tingkat pedesaan.
f. Pembinaan apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungin mulai dari tingkat prasekolah sampai ke perguruan tinggi dan di lingkungan keluarga.
g. Pendidikan dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif.
h. Di dalam kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya dimasukkan program pendidikan bahasa Indonesia.
i. Hasil penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaklah disebarluaskan dan dimanfaatkan.
j. Pelaksanaan wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
3. Pembinaan Bahasa
Kenyataan yang dihadapi oleh para pembina bahasa ialah pemakaian bahasa Indonesia di dalam masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga, badan-badan, dan organisasi-organisasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan negara, belum menggembirakan.
Dari berbagai kenyataan yang ada perlu adanya pengambilan keputusan, antara lain :
a. Penggunaan bahasa Indonesia dalam semua bidang, terutama bidang hukum dan perundang-undangan, perlu segera digarap secara sungguh-sungguh, bertahap, dan terpadu.
b. Semua aparatur pemerintah, terutama yang secara langsung terlibat dalam perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan hukum, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang memadai.
c. Semua petugas pemerintahan, khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti lurah, guru, juru penerang, penyiar RRI/TVRI, dan staf redaksi media cetak, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
d. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah yang memungkinkan terciptanya suasana atau iklim kebahasaan sedemikian rupa sehingga bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi utama di negara Republik Indonesia.
e. Generasi muda perlu dibekali dengan sikap dan disiplin berbahasa yang dapat dibanggakan.
f. Usaha pembinaan bahasa Indonesia secara lebih intensif perlu dilakukan dan diberi prioritas pertama di daerah-daerah yang tingkat kepahamannya berbahasa Indonesia masih rendah.
g. Fungsi bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa perlu dimantapkan.
h. Kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia para guru, terutama guru bahasa Indonesia, perlu ditingkatkan.
i. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu ditingkatkan kedudukannya menjadi lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia lebih berdayaguna.
j. Kongres mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam konsep Wawasan Nusantara karena bahasa Indonesia merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam kehidupan bangsa dan negara.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KELIMA
Jakarta, 28 Oktober─3 November 1988
Makalah yang disajikan, baik dalam sidang lengkap maupun dalam sidang kelompok, yang berkaitan dengan:
a. Garis haluan :
1.) Perencanaan bahasa (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing)
2.) Pengajaran
3.) Bahasa Indonesia di luar jalur formal
4.) Sarana penunjang
5.) Kerja sama kebahasaan dalam dan luar negeri
6.) Pembinaan sumber daya manusia dalam pengembangan bahasa Indonesia
7.) Penerjemahan
b. Ranah pemakaian bahasa :
1.) Bahasa dan penalaran
2.) Bahasa dan ungkapan rasa
3.) Bahasa dan kreativitas
4.) Peran bahasa Indonesia dalam pembangunan ilmu
5.) Peran bahasa daerah dalam pengajaran bahasa Indonesia
6.) Sumbangan dan hambatan bahasa asing dalam pengembangan bahasa Indonesia
7.) Perkembangan bahasa Indonesia
8.) Perkembangan penelitian bahasa Indonesia
9.) Laporan penelitian
c. Pembangunan dan pengembangan sastra :
1.) Pemasyarakatan sastra
2.) Sastra dalam pendidikan di sekolah dasar
3.) Sastra dalam pendidikan di sekolah lanjutan
4.) Pengembangan sastra
5.) Penelitian sastra
6.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa sastra
7.) Hubungan sastra Indonesia dan sastra daerah
8.) Bahasa Indonesia dalam teater dan film
d. Bahasa Indonesia di luar negeri :
1.) Tinjauan dari luar negeri
2.) Tinjauan dari dalam negeri
1. Bahasa
Pemakaian bahasa Indonesia sejak tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat perguruan tinggi menunjukkan kemantapan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Namun, masih cukup banyak pemakai bahasa nasional kita yang belum mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan konteks pemakaiannya.
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan simpulan umum di atas adalah sebagai berikut :
a. Dalam konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, Kongres mengimbau agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.
b. Media massa seperti surat kabar dan majalah, hendaknya memiliki tenaga kebahasaan yang khusus membina bahasa siaran sehingga bahasa media massa dapat dijadikan contoh bagi masyarakat.
c. Pemberantasan buta bahasa Indonesia perlu digalakkan supaya tidak ada lagi dalam masyarakat Indonesia kelompok yang belum menikmati pemerataan pembangunan.
d. Untuk mengikuti perkembangan ilmu, kegiatan penerjemahan buku asing ke bahasa Indonesia perlu digalakkan.
e. Badan pemerintah yang mengeluarkan dokumen resmi, seperti undang-undang, hendaknya memperhatikan kaidah bahasa Indonesia sehingga ragam bahasa bakunya dapat dicontoh masyarakat.
f. Politik perbukuan nasional perlu segera disusun karena penerbitan dan perbukuan di Indonesia yang tidak berkembang akan menghambat pembinaan dan pengembangan bahasa.
g. Putusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengenai penghapusan pemakaian bahasa asing pada papan nama gedung umum, seperti toko, dikukuhkan lagi, dengan menganjurkan kepada semua pemerintah daerah supaya lebih tegas dalam menerapkan peraturan mengenai hal tersebut.
h. Untuk keperluan pengujian kemampuan berbahasa Indonesia, hendaknya disusun bahan ujian bahasa Indonesia yang bersifat nasional (yang sejenis dengan ujian TOEFL).
i. Penggunaan bahasa ilmiah yang tepat, lugas, dan logis di kalangan peneliti perlu dibiasakan.
j. Dengan telah diterbitkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa diharapkan dapat mengembangkan dan jika perlu untuk menyempurnakannya.
k. Untuk buku pelajaran sekolah diperlukan penulisan tata bahasa yang sesuai dengan jenjang pendidikan dengan memakai Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia sebagai acuannya.
2. Sastra
Sastra dapat memberikan pelajaran yang praktis tentang berbagai cara menggunakan bahasa. Sastra juga mengembangkan imajinasi dan fantasi--suatu hal yang kerap dilupakan dalam peningkatan kualitas intelektual peserta didikan dan pembaca pada umumnya. Karena itu, prosa, puisi, drama, dan karya sastra pada umumnya, selain dapat dijadikan wahana pengembangan dan penyebaran bahasa Indonesia yang kreatif dan dinamis, dapat pula meningkatkan kecerdasan dan memanusiakan manusia.
Sastra dapat dimanfaatkan dalam pendidikan bangsa. Jadi, mutu karya sastra Indonesia dan daerah, perlu juga ditingkatkan. Penelitian dalam bidang sastra perlu digalakkan agar perkembangan, mutu, bahkan variasi sastra dapat tetap dipantau demi pembinaan dan pengembangan sastra pada umumnya.
Dengan adanya hal tersebut maka perlu dilakukan hal sebagai berikut :
a. Cara konkret untuk menaikkan mutu dan jumlah karya sastra perlu diupayakan.
b. Pendidikan intelektual secara terencana dan terarah perlu dikembangkan agar dapat menumbuhkan selera intelektual dan sekaligus melahirkan minat baca sastra.
c. Tradisi pemasyarakatan sastra melalui forum pertemuan ilmiah, pementasan drama, serta pembacaan sajak dan novel perlu dirintis.
d. Keberanian mengajak semua lapisan masyarakat sejak usian dini untuk mengenal karya sastra perlu dikukuhkan kembali.
e. Untuk menarik minat pembaca terhadap sastra perlu diciptakan terbitan yang memperlihat kan "Wajah Indonesia dalam Sastra" yang merupakan hasil penelitian sastra Indonesia, dan "Sastra Budaya Bangsa", yang merupakan hasil penelitian sastra daerah.
f. Perencanaan pembinaan dan pengembangan sastra dalam menentukan arah perkembangan sastra di Indonesia perlu disusun.
g. Buku teori dan kritik sastra yang relevan dengan karya sastra Indonesia, yang dapat dipakai sebagai acuan bagi para guru sastra dan peneliti sastra perlu disusun.
h. Penelitian puisi, prosa, dan drama perlu ditingkatkan, dengan tenaga peneliti yang terdidik dan berwawasan.
i. Kritikus sastra perlu disertakan dalam penyusunan kurikulum sekolah lanjutan untuk ikut menentukan karya-karya yang cocok bagi pengajaran.
3. Pengajaran Bahasa
Dalam mencapai tujuan pendidikan bahasa Indonesia, kurikulum bahasa, buku pelajaran bahasa, metode belajar-mengajar bahasa, guru, lingkungan keluarga serta masyarakat, dan perpustakaan sekolah memegang peranan penting. Kurikulum bahasa harus luwes dan dapat mengembangkan kreativitas guru dalam kegiatan belajar-mengajar; isi dan cara penyajian buku pelajaran bahasa harus menarik dan menunjang pembinaan keterampilan berbahasa dengan baik dan benar; metode belajar-mengajar harus dapat menumbuhkan interaksi guru peserta didikan sedemikian rupa sehingga mengembangkan didikan kekritisan, kekreatifan, serta keresponsifan peserta didikan dalam menghadapi pelajaran dan kehidupan; guru bahasa dan guru nonbahasa di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, serta lingkungan keluarga dan masyarakat, harus dapat memberikan teladan berbahasa dengan baik dan benar; dan jumlah serta jenis buku perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan.
Dengan demikian hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kurikulum bahasa yang berlaku di sekolah dasar dan menengah perlu segera disempurnakan dengan memperhatikan aspek psikologis dan sosio-linguistik bahasa serta keluwesan dan kesinambungan isi.
b. Pendidikan dan pengajaran bahasa hendaknya lebih menekankan keterampilan berbahasa dan aspek apresiasi sastra daripada aspek teori kebahasaan.
c. Buku pelajaran bahasa yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekolah dasar dan menengah perlu segera ditingkatkan isi, mutu, serta cara penyajiannya.
d. Untuk meningkatkan serta memperluas wawasan guru bahasa di sekolah dasar dan menengah perlu segera disusun dan dikembangkan berbagai buku acuan seperti buku panduan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata bahasa pedagogis, dan panduan pengajaran bahasa komunikatif.
e. Pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi di luar jurusan sastra Indonesia hendaknya merupakan kebijakan nasional dan dipadukan dalam mata kuliah dasar umum.
f. Pembentukan pusat pengkajian internasional tentang bahasa Indonesia perlu dipertimbangkan.
4. Pengajaran Sastra
Simpulan umum yang ditetapkan dalam pengajaran sastra adalah sebagai berikut :
a. Diperlukan kesempatan yang lebih luas untuk mendorong kreativitas guru dan peserta didikan di dalam pelaksanaan pengajaran sastra fungsi kurikulum pengajaran bahasa Indonesia.
b. Pengajaran sastra Indonesia sebagai pengajaran yang struktural fungsional dibangun di atas landasan ilmu sastra yang relevan, hasil sastra, dan ilmu pendidikan.
c. Tujuan pengajaran sastra adalah menumbuhkan dan mengembangkan akal budi peserta didikan melalui kegiatan pengalaman sastra, yaitu beapresiasi dan berekspresi sastra, dan melalui kegiatan penelahaan masalah sastra.
d. Dalam pengajaran sastra diperlukan proses belajar-mengajar yang sekaligus melibatkan pengalaman, pengetahuan, dan penilaian peserta didikan terhadap sastra secara langsung sehingga terjadi interaksi dinamis antara peserta didikan, karya sastra, dan guru.
e. Guru sastra memerlukan keleluasan mempersiapkan diri berupa membaca dan memilih karya sastra, menyusun bahan, dan menciptakan model pengajaran, serta melaksanakan dan mengevalusasi hasilnya.
f. Tersedianya buku dan majalah yang berisi karya sastra, khususnya yang telah terpilih sebagai bahan pengajaran sastra, merupakan syarat untuk penyelenggaraan pengajaran sastra.
Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan hal-hal seperti berikut ini :
a. Bahan pengajaran sastra selayaknya dikurangi sehingga guru dan peserta didikan untuk melakukan pembinaan dan kreativitas.
b. Para guru perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan kegiatan membaca karya sastra dan meningkatkan kreativitasnya dalam mengajarkan sastra.
c. Di lingkungan sekolah perlu diambil inisiatif intern untuk mengadakan pembagian tugas di antara para guru sehingga pengajaran bahasa dan pengajaran sastra tidak dirangkap oleh seorang guru.
d. Hendaknya disusun senarai buku sastra (cerita rekaan, puisi, dan drama) yang wajib dibaca oleh peserta didikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah. Buku karya sastra yang diwajibkan itu harus tersedia di setiap sekolah.
e. Perlu dilakukan penelitian dan penyusunan bahan pengajaran sastra untuk setiap jenis dan jenjang persekolahan.
f. Mengingat pengajaran drama di sekolah harus ditangani oleh orang yang mengerti dan mampu bermain drama, diusulkan agar dibuka jurusan drama di lembaga pendidikan tinggi yang memberikan kewenangan kepada lulusannya untuk menjadi guru drama di sekolah.